Berbagai ide tentang pemanfaatan tanah wakaf pun muncul dan diutarakan pada malam itu. Semua yang hadir dipertemuan itu seperti Kyai Asnawi, Kyai Muhdi, Kyai Gunawan larut dalam obrolan hangat dan penuh semangat.
Tak terasa obrolan pun mencapai tengah malam, dan disepakati langkah apa yang harus segera diurus untuk melancarkan proses wakaf.
Salah satu yang menjadi perhatian pada Jagongan santai malam itu adalah agar segera melakukan ikrar wakaf, balik nama sertifikat dan pembuatan badan hukum Yayasan.
Selang beberapa hari, dilakukan rapat pertama di kediaman Mbah Di, Pak Paidi selaku pemilik tanah yang akan diwakafkan serta putranya Mas Hari Supriyadi. Hadir juga Kyai Asnawi, Kyai Gunawan, Kyai Mundi, Serta perwakilan warga dukuh manggis dan anggota Jemaah ranting NU. Pertemuan berlangsung hangat dan disepakati untuk esok harinya segera mengurus pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Pengurusan Pecah Sertifikat tanah Wakaf.
Singkat cerita, semua anggota yang sudah ditunjuk untuk terlibat dalam proses Ikrar Wakaf sudah datang di KUA Kec Kebakkramat dan membawa semua persyaratan. Namun ketika hendak dilakukan Ikrar Wakaf, terdapat kendala administrasi yang membuat ikrar belum bisa dilakukan. Salah satu diantaranya adalah status tanah wakaf yang sebagian dari luasan tanah di sertifikat, jadi harus dilakukan pecah sertifikat dulu agar jelas luasan lahan yang akan diwakafkan, disebelah mana dan berapa meter.
Kemudian esok harinya, prioritas yang dilakukan adalah melakukan pengurusan pecah sertifikat tanah wakaf, yang akan diurus langsung oleh pak Paidi selaku pemilik tanah melalui jasa yang ditunjuk.
Sementara Pak Paidi melakukan pengurusan pecah sertifikat tanah wakaf, Kyai Asnawi juga melakukan pengurusan Yayasan, dengan harapan ketika pengurusan pecah Sertifikat tanah sudah selesai, Legalitas Yayasan sudah selesai berdiri.
Langkah kyai Asnawi melakukan pengurusan Yayasan akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal 5 Juli 2021 selesai pengurusan legalitas Yayasan yang bernama Yayasan Tali Jagad Jiwo Manggis dengan Nomor AHU-0016193.AH.01.04.Tahun 2021. Dengan Susunan Supadi (Mbah Di) sebagai Pembina, Kyai Muhdi Sebagai Pengawas, Kyai Asnawi Sebagai Ketua, Kyai Gunawan Sebagai Sekretaris, dan Hari Supriyadi Sebagai Bendahara.
Setelah legalitas Yayasan terbit, Sudah memiliki NPWP dan Nomor Rekening. Status Yayasan jadi lebih jelas dan resmi dimata hukum. Bantuan pun mulai berdatangan masuk melalui rekening Yayasan. Dan Alhamdulillah apa yang menjadi cita-cita kita semua untuk bisa membuat sebuah wadah untuk kemaslahatan umat semakin terbuka. Semoga dengan dukungan berbagai Yayasan ini dapat menjadi Yayasan yang rahmatan lil alamin. Aamiin aamin ya robal alamin.
Comments
Post a Comment